perserikatan bangsa bangsa (pbb) didirikan pada 24 Oktober 1945 di San Francisco, perserikatan bangsa-bangsa (pbb) dalam bahsa inggris biasa disebut United Nations atau disingkat UN. perserikatan bangsa-bangsa (pbb) adalah sebuah organisasi internasional yang memiliki anggota hampir semua negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. dan sudah tidak dapat dipungkiri bahwa organisasi ini sanagat berperan dalam hal membantu negara-negara di dunia.
perserikatan bangsa-bangsa (pbb) memang mempunyai pertumbuhan yang sangat cepat dan dapat diterima negara-negara didunia, saat berdiri saja sudah 192 negara yang ikut di dalamnya, artinya negara-negar didunia sanagt antusia dengan berdirinya perserikatan bangsa-bansga ini. oya sebenarnya sebelum terbentuknya perserikatan bangsa-bsanga (pbb), sudh ada organisasi internasional yang hampir hampir sama dengan pbb yaitu liga bangsa-bangsa. Fungsi utama dari lembaga ini atau liga bangsa-bangsa adalah pelucutan senjata, mencegah perang melalui keamanan kolektif, menyelesaikan pertentangan antara negara-negara melalui negosiasi dan diplomasi, serta memperbaiki kesejahteraan hidup global. Lembaga ini dipercaya sebagai cikal bakal terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa.
kembali lagi ke bahasan perserikatan bangsa-bangsa (pbb), pbb secara garis besar PBB memiliki enam organ utama yaitu 1. Majelis Umum PBB, 2.Dewan Keamanan PBB, 3. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, 4. Dewan Perwalian PBB, 5. Sekretariat PBB, 6. Mahkamah Internasional
, untuk uraian singkap dari keenam organ pbb tersebut dapat anda simak di bawah ini.
1.MAJELIM UMUM
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3. sistem perwakilan internasional ;
4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5. urusan keuangan ;
6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
7. perubahan piagam ;
8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
2. DEWAN KEAMANAN PBB
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini paling bertanggung jawab atas keamanan dan perdamaian internasional. Apabila badan PBB lain hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh para anggota di bawah Piagam PBB. DK PBB ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka sebenarnya adalah negara-negara besar pemenang Perang Dunia II antara lain; Republik Rakyat Cina, Perancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat. Disamping memiliki anggota tetap Dewan Keamanan juga memiliki 10 anggota tidak tetap dengan masa bakti selama 2 tahun. Dari tanggal 1 Januari 2007 sampai akhir 2008 Indonesia adalah salah satu anggota Dewan Keamanan PBB tidak tetap.
Tugas pokok Dewan Keamanan PBB adalah menyelesaikan perselisihan antar negara atau didalam suatu negara dengan cara-cara damai, serta berhak mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan terhadap ancaman perdamaian tersebut yang selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB.
3. DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 18 anggota dengan hak yang sama selama 3 tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
* Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
* Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
* Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
4. DEWAN PERWAKILAN PBB
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
TUJUAN DARI DEWAN INI ADALAH
Tujuan
*memelihara perdamaian dan keamanan internasional
*mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
* memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
*memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
5. SEKRETARIAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh satu staff pekerja sipil internasional. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
* Sebagai kepala administratif dari PBB
* Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
* Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB.
6. MAHKAMAH INTERNASIONAL
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
a. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
b. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
c. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
d. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju...
sumber: id.wikipedia.org
No comments:
Post a Comment