Para peneliti di Selandia Baru mempelajari situs berbagi video YouTube dan menemukan sejumlah video pro-rokok "yang konsisten dengan kegiatan pemasaran tidak langsung oleh perusahaan-perusahaan rokok atau wakil-wakil mereka". Akan tetapi Perusahaan-perusahaan rokok selalu membantah bahwa mereka menggunakan internet untuk mempromosikan rokok.
"Perusahaan-perusahaan tembakau sangat diuntungkan oleh potensi pemasaran dari Web 2.0, tanpa dianggap melanggar hukum ataupun aturan-aturan periklanan," tulis para peneliti itu.
Amanda Sandford, manajer riset dalam grup anti-merokok Action on Smoking and Health (Ash) mengatakan bahwa temuan studi ini "sangat disayangkan tetapi memang biasa dilakukan oleh industri rokok".
Perusahaan-perusahaan tembakau sangat diuntungkan oleh potensi pemasaran dari Web 2.0, tanpa dianggap melanggar hukum ataupun aturan-aturan periklanan
Hasil studi ini
"Begitu satu jalur promosi ditutup, berbagai perusahaan rokok mencari cara-cara alternatif untuk memasarkan produk-produk mereka dan akan melakukan apa saja untuk mengakali pembatasan-pembatasan beriklan yang berlaku," jelas Amanda yang di kutip dari BBC News.
Tetapi Catherine Armstrong, jurubicara British American Tobacco, salah satu perusahaan yang diteliti dalam laporan ini, mengatakan "bukan kebijakan kami untuk menggunakan situs jejaring sosial seperti Facebook atau YouTube untuk mempromosikan merek-merek rokok".
"Bahkan peneliti laporan ini tidak mengklaim bahwa kami melakukan itu," tambah dia. "Menggunakan media sosial bisa melanggar aturan periklanan dan Standar Pemasaran Internasional kami sendiri, yang berlaku bagi perusahaan kami di seluruh dunia."
"Para pegawai kami, badan-badan dan penyedia layanan kami tidak pernah boleh menggunakan media sosial untuk mempromosikan merek-merek tembakau."
Beberapa perusahaan rokok menandatangani kesepakatan sukarela untuk membatasi iklan secara langsung di situs-situs internet pada tahun 2002.
YouTube mengatakan pihaknya tidak pernah "menerima iklan-iklan rokok yang dibayar dimanapun di dunia".
yang jelas siapapun yang melakukan promsi via web 2,0 dan youtube, pemerintah harus mempertimbangkan untuk mengatur isi seperti itu di situs internet.
No comments:
Post a Comment